TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang menganggarkan Rp 17 miliar untuk keluarga miskin yang belum terlindungi program Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS). Total, ada sebanyak 10 ribu jiwa yang akan menerima alokasi tersebut.
"Dalam masa transisi BPJS, masyarakat miskin juga harus dilindungi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Supranoto, Senin, 6 Januari 2013.
Proses validasi data membutuhkan waktu selama sebulan. Dengan demikian, dipastikan masih akan terjadi penambahan ataupun pengurangan jumlah keluarga miskin yang belum terlindungi asuransi kesehatan.
Sejauh ini, sebanyak 103 keluarga miskin telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Sedangkan 30 ribu lainya terdata sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Peserta Jamkesmas langsung migrasi ke program BPJS yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peserta Jamkesda yang didanai APBD Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur masih dalam tahap proses administrasi menuju program BPJS.
Sekretaris Komisi Kesejahteraan Rakyat, Tri Yudiani, berharap asuransi kesehatan tepat sasaran. "Tahun lalu masih banyak warga miskin yang belum terlindungi Jamkesda." Saat itu, banyak keluarga miskin yang melaporkan tak terdaftar sebagai penerima Jamkesda.
BPJS Malang melayani pendaftaran peserta Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sejak program diluncurkan 1 Januari 2014 lalu, rata-rata setiap hari sebanyak 900 orang mendaftar secara mandiri. "Pembayaran bisa dilakukan di BRI, Bank Mandiri, dan BNI," kata Kepala BPJS Cabang Malang Raya Bimantoro, Jumat, 3 Januari 2014.
Iuran peserta per jiwa setiap bulan terbagi dalam tiga jenis. Yakni, untuk perawatan kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 Rp 42.500, sedangkan kelas 1 Rp Rp 59.500. BPJS bekerja sama dengan 11 rumah sakit di Malang Raya. Jika terjadi tunggakan, peserta bisa didenda sekitar dua persen dari jumlah tunggakan.
Jika iuran tak dibayar selama tiga bulan, pelayanan bisa dibekukan sampai tunggakan dilunasi. Perusahaan yang melanggar diancam hukuman kurungan dan denda Rp 1 miliar. Sejauh ini, jumlah total peserta mencapai 1,2 juta orang serta tercatat empat ribuan perusahaan.
EKO WIDIANTO
Terpopuler
Farhat Abbas Ungkap Kekasih Cut Tari
KontraS: Lima Hal Janggal di Penggerebekan Ciputat
Megawati Segera Umumkan Capres PDIP
Mega Didorong Restui Jokowi Jadi Capres