TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri mencokok seorang perempuan berinisial SWR alias P, pengusaha bahan bakar minyak (BBM) di Semarang, Senin malam. SWR diduga menimbun BBM sebanyak 45 ton per hari di kantornya, Jalan Sawah Besar XII, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Semarang Timur.
"Di lokasi, ditemukan barang bukti berupa 45 ton solar, empat truk tangki, dan penampungan BBM dua buah masing-masing berkapasitas 2 ton," kata Inspektur Jenderal Suhardi Alius, Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Rabu, 17 April 2013.
Suhardi menuturkan, solar tersebut didapatkan dari perusahaan resmi bernama PT LM, yang berlokasi di Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. SWR kemudian mendistribusikannya ke sejumlah perusahaan industri di daerah Jawa Tengah.
"Mereka membeli BBM dari PT LM seharga Rp 5.900 per liter dan dijual dengan harga Rp 9.700 hingga Rp 10 ribu per liter ke industri-industri," ujarnya, "Bisnis ini sudah digeluti SWR sejak dua tahun belakangan."
Menurut Suhardi, Badan Reserse juga akan mengusut keterlibatan perusahaan industri yang menadah BBM ilegal tersebut. Institusinya berjanji bakal mengusut masalah ini sampai tuntas. "Ini perhatian bagi masyarakat supaya tidak mencoba menimbun BBM," ujar dia.
TRI SUHARMAN
Berita Lainnya:
Yenny Wahid Tolak Gabung ke Demokrat
KPK Bakal Punya Penasihat Baru, Mereka Adalah...
Datang ke Percetakan Soal UN, M. Nuh Kecewa
Bom Boston, Begini Cerita dari Pemenang Maraton
Kronologi Bom Boston Marathon