TEMPO.CO, Jakarta--Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan jumlah kursi legislatif pada Pemilu 2014 mendatang kemungkinan lebih banyak dari Pemilu sebelumnya. Hadar mengatakan peningkatan tersebut terjadi seiring perubahan data penduduk.
"Jumlah kursi provinsi maupun kabupaten atau kota sama-sama bertambah," kata Hadar di KPU, Jumat 18 Januari 2013.
Pada Pemilu 2009 lalu, jumlah kursi legislatif tingkat kabupaten atau kota mencapai 16.345. Pada Pemilu 2014 mendatang daerah pemilihan bertambah menjadi 17.560. Sementara kursi legislatif tingkat provinsi bertambah dari 2.008 menjadi 2.137.
Di tingkat kabupaten atau kota, ada 179 daerah yang jumlah kursi legislatifnya meningkat, dan 17 yang berkurang. Sementara provinsi ada 12 daerah yang jumlah kursinya meningkat, sisanya jumlahnya tetap.
Hadar mengatakan penambahan jumlah kursi tersebut merupakan hasil olah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri Desember 2012 lalu. Ia mengatkan bukan kapasitas Komisi menjelaskan mengapa ada daerah yang meningkat dan ada yang menurun. "Itu harus ditanya ke kementerian. Kami mengolah DAK2," katanya.
Data jumlah kursi di tiap provinsi, kabupaten, atau kota ini nantinya akan digunakan untuk menentukan jumlah Daerah Pemilihan. Jumlah kursi di masing-masing daerah terlebih dahulu harus dibagi dengan Bilangan Pembagi Penduduk Provinsi, kemudian ditentukan Daerah Pemilihan. "Daerah Pemilihan ditetapkan Maret," kata Hadar.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) August Mellaz mengatakan dalam menyusun daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebaiknya Komisi tidak menjadikan daerah pemilihan 2009 sebagai pijakan. "Proses penyusunan daerah pemilihan harus dimulai dari awal," katanya.
ANANDA BADUDU