TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat akan menerbitkan aturan soal batas harga jual rumah yang disalurkan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketetapan ini berlaku untuk rumah sejahtera tapak dan rumah susun.
Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Perumahan (PPP) Kemenpera, Dyah Tjahjani Saraswati, mengatakan aturan akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perumahan Rakyat dan akan segera diberlakukan. "Masih menunggu persetujuan Menteri," kata Saraswati seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR di Jakarta, Senin, 9 Juli 2012.
Saraswati mengatakan kebijakan penetapan harga jual ini untuk mendongkrak penyaluran kredit FLPP dan menggiatkan pengembang. Tujuannya meningkatkan ketersediaan atau pasokan rumah. Saat ini harga ditetapkan Rp 70 juta per unit untuk rumah tipe 36. "Pasokan sempat terhambat karena harga yang berlaku dari Sabang sampai Merauke Rp 70 juta per unit."
Pemerintah yakin dengan aturan baru itu target penyaluran kredit FLPP bisa terpenuhi. Tahun ini pemerintah menargetkan pembiayaan perumahan 189.166 unit dengan anggaran Rp 7,10 triliun. Hingga pertengahan tahun ini, pembiayaan baru disalurkan untuk 12.805 unit rumah senilai Rp 398,9 miliar. "Baru terealisasi 7,39 persen," kata dia.
Toh pemerintah yakin target penyaluran hingga akhir tahun bisa terpenuhi. Optimisme itu didasarkan pada aturan penetapan harga jual per wilayah yang akan segera berlaku. Kementerian sudah menginventarisasi 54 ribu unit rumah. Pemerintah juga menyiapkan skim kredit konstruksi pembangunan rumah untuk meningkatkan pasokan rumah sejahtera.
Batas atas harga jual rumah untuk wilayah I yaitu Pulau Sumatera, Jawa, dan Sulawesi dipatok Rp 88 juta per unit. Sedangkan, untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, NTB, NTT dan Maluku ditentukan Rp 95 juta per unit. Untuk wilayah III yaitu Papua dan Papua Barat dibandrol Rp 145 juta per unit.
Untuk wilayah khusus, yaitu Jabodetabek, Batam, Bintan, Karimun dan Bali dipatok Rp 95 juta per unit. Sedangkan rumah susun dengan luas lantai 21-36 meter persegi, harga jualnya ditetapkan Rp 216 juta per unit. Atau sekitar Rp 6 juta per meter persegi.
"Kami juga mendorong penerbitan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) agar rumah sejahtera dengan batas maksimal harga jual tersebut bisa dibebaskan dari PPn dan PPh pengembang sebesar 1 persen final," kata Saraswati.
ROSALINA