TEMPO.CO, Malang --Seorang penyanyi dangdut yang dikenal bernama Putri Vinata atau si goyang kayang, 27 tahun, tertangkap tangan saat mengkonsumsi sabu-sabu, Jumat 27 April 2012. Ia tertangkap saat operasi satuan reserse kriminal Kepolisian Resor Malang Kota.
"Ia pesta sabu-sabu dengan teman-temannya," kata Kepala Satuan Reserse Polres Malang Kota, Ajun Komisaris Sunardi Riyono. Polisi menyita sebungkus plastik sabu-sabu lengkap dengan peralatan isap. Penggerebekan ini dilakukan atas laporan warga yang curiga dengan aksi mereka di dalam sebuah hotel.
Putri Kayang berpesta sabu-sabu bersama David Mauris alias Kancil. Penggerebekan dilakukan setelah tersangka keluar hotel menumpang sebuah mobil. Sejumlah petugas kepolisian menggeledahnya dan memeriksa tersangka. Sabu-sabu tersebut disimpan dalam pembalut wanita yang disimpan di tas pedangdut yang pernah seteru dengan Inul Daratista ini.
"Petugas langsung memburu pengedar," katanya. Putri Kayang asal Taman Kabupaten, Sidoarjo, ini mengaku mendapat barang haram dari temannya bernama Aditya Kristian alias Andika warga Gunung Harapan, Rungkut Menanggal, Surabaya. Aditya pun ditangkap polisi di Taman Pinang, Sidoarjo.
Polisi menyita sebungkus sabu-sabu dari tangan Andika dan alat timbangan elektronik.
Kepada penyidik Aditya mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Rika Yuliana Tawaluyan, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Polisi juga menangkap Rika di Sidoarjo serta menyita barang bukti sabu-sabu. "Dari para tersangka disita sabu-sabu seberat 15 gram," katanya.
EKO WIDIANTO