TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum memiliki rencana menahan dua tersangka kasus Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, hingga saat ini. Ini karena penahanan bisa dilakukan mengacu kepada ancaman hukuman yang disematkan kepada tersangka.
"Sejauh ini tersangka masih dikenakan UU Pers yang ancaman hukumannya berupa denda. Penahanan dilakukan mengacu kepada ancaman hukumannya terlebih dahulu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafli Amar ketika dihubungi Tempo, Kamis, 10 Juli 2014. (Baca: Tersangka Obor Rakyat Emoh Komentari Survei Jokowi)
Dia mengklaim pemeriksaan terhadap kedua tersangka sejauh ini masih lancar. Posisi Setiyardi Budiono yang saat ini menjadi staf di Istana Negara tidak mempengaruhi proses pemeriksaan. Kami menjalankan pemeriksaan secara obyektif. Tidak ada intervensi Istana," ujarnya. Saat ini, polisi sedang melengkapi pasal-pasal lainnya dari ahli pidana dan keterangan saksi.
Namun Boy mengatakan penggunaan undang-undang lain untuk menjerat tersangka tetap berjalan. Salah satu dengan memeriksa PT Pos Indonesia yang mengirimkan tabloid Obor Rakyat ke pesantren-pesantren. "Pemeriksaan tersangka dan ahli akan terus berjalan. Pengembangan penggunaan pasal lain untuk menjerat tersangka juga tetap dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, tersangka kasus Obor Rakyat dijerat dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 3 juncto Pasal 9 ayat 2 UU Pers. (Baca: Tersangka Obor Rakyat Dicecar 23 Lembar Pertanyaan)
Pasal 9 ayat 2 berbunyi, "Setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia". Sementara Pasal 18 ayat 3 berbunyi, "Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Selain tak memiliki badan hukum, tabloid Obor Rakyat juga tak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, melalui media yang bersangkutan (Pasal 12).
Sementara untuk UU Tindak Pidana (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP), Polri terus mengembangkannya, karena hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Pascapenetapan tersangka ini, kedua tersangka akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Senin, 7 Juli 2014.
AMOS SIMANUNGKALIT
Terpopuler:
Jokowi Menang, Indeks Bisa Tembus 5.200
Hidayat: Investor Cemas Hasil Pemilu Beda Tipis
Saat Pensiun, Djoko Kirmanto Akan Ternak Lele