TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, menyebutkan kampanye yang dilakukan Prabowo Sibanto, calon presiden dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), termasuk kategori kampanye negatif. Sebab, menjelek-jelekkan orang lain untuk meraih simpati bisa dikategorikan sebagai pelanggaran aturan pemilu.
"Berlomba-lomba meraih simpati pemilih jangan mengurusi orang lain. Misal kalau kita sirik sama orang terpaksa kita ngomongin orang lain," kata Jimly setelah berpidato dalam acara tablig akbar yang berlangsung di Masjid Agung Al-Azhar, Ahad, 30 Maret 2014. "Kalau itu namanya kampanye negatif," ia menambahkan saat kembali ditanyai ihwal pernyataan Prabowo dalam kampanye Gerindra.
Dalam sejumlah kampanyenya, Prabowo mengeluarkan kata-kata yang keras terhadap lawan politiknya, seperti menyebut mereka mencla-mencle, pembohong, maling, serta presiden boneka. Pernyataan Prabowo mengundang reaksi Joko Widodo, calon presiden dari PDI Perjuangan. Jimly mengatakan seharusnya tidak perlu ada tindakan saling menjelekkan atau menyindir dalam pemilu. "Perlihatkan sopan santun politik," ujarnya.
Meski demikian, Jimly menilai kampanye negatif yang dilakukan Prabowo masih bisa ditoleransi. Sebab, hal itu belum masuk dalam kategori kampanye hitam. "Kalau kampanye hitam itu sudah urusan pribadi, contohnya video ARB (Aburizal Bakrie) yang menyebar itu," katanya.
Namun Jimly menilai Prabowo bisa dikenai sanksi peringatan atas cara dia berkampanya. Ia berharap mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu tidak mengulangi perbuatannya. "Tokoh partai diharapkan tidak melakukan pelanggaran baik kampanye hitam maupun kampanye nengatif."
TRI SUHARMAN