Penggagas Obor Rakyat Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Editor
Istiqomatul Hayati
Selasa, 1 Juli 2014 10:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penggagas tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono, dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus peredaran tabloid itu. Selain pasal pencemaran nama baik, mengganggu ketertiban umum, dan perbuatan menyebarkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Polisi tidak perlu bingung dengan pasal untuk menjeratnya. Kalau tidak bisa dengan UU Pers dan Pemilu, kan ada pasal yang lain," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, kepada Tempo, Selasa, 1 Juli 2014.
Dia mengatakan kasus serupa juga pernah terjadi beberapa tahun lalu. Dia mencontohkan kasus tabloid Peta pimpinan Tri Karso Hadi yang memuat gambar Nabi Muhammad. Tabloid Peta sempat beredar di Bekasi pada 2006. Saat itu, kata Neta, Karso dikenakan pasal 156 a dan 157 KUHP tentang perkara pidana menyiarkan gambar yang berisi menyatakan permusuhan dan kebencian.
Neta juga menyebutkan bahwa saat itu seluruh oknum yang terlibat dalam upaya penerbitan dan peredaran tabloid Peta diperiksa. Karena itu, menurut dia, dalam kasus tabloid Obor Rakyat polisi dapat mengambil langkah serupa. "Bukti sudah ada, korban juga sudah melapor. Apa lagi yang ditunggu? ujarnya.
Polisi, ujar Neta, dapat menghentikan peredaran tabloid tersebut sebagai langkah awal penegakan hukum dalam kasus tabloid Obor Rakyat. Selanjutnya tinggal menyita percetakan dan tempat dibuatnya tabloid Obor Rakyat. "Polri sudah harus menetapkan tersangka agar kasusnya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses ke pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman menyatakan belum bisa menemukan pelanggaran pidana atas penerbitan dan peredaran tabloid Obor Rakyat. Polri masih bimbang meski Dewan Pers menyatakan Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik. Demikian pula Badan Pengawas Pemilu menyebut penerbitan tabloid itu sebagai perbuatan pidana.
"Dalam prosesnya, kita gunakan undang-undang mana pun. Misalnya kalau menerbitkan harus ada izin, itu UU Pers," kata Sutarman di Istana Negara, Senin, 30 Juni 2014.
AMOS SIMANUNGKALIT
Terpopuler:
Titiek: Keluarga Cendana 100% Dukung Prabowo-Hatta
Politikus Ini Masih Sakit Hati kepada Demokrat
Gunung Sinabung Meletus, Tidak Ada Korban Jiwa